Haji 2020 Dibatalkan, Komisi VIII DPR Minta Uang Jemaah Dikembalikan Utuh

- Sabtu, 6 Juni 2020 | 10:14 WIB
Ilustrasi jemaah melaksanakan ibadah haji. (unsplash/ekrem osmanoglu)
Ilustrasi jemaah melaksanakan ibadah haji. (unsplash/ekrem osmanoglu)

Menyusul keputusan pembatalan haji 2020, Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf minta dana yang sudah dibayarkan oleh jemaah haji dikembalikan secara utuh, tanpa dikurangi sepeser pun.

"Pertama, dana biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang disetorkan oleh jemaah itu mereka punya hak untuk menarik. Tanpa dikurangi sepeser pun," ujar Bukhori dalam diskusi daring pada Jumat (5/6/2020).

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah untuk memberi kepastian, bahwa jemaah yang tak bisa berangkat haji tahun ini, akan diberangkatkan di tahun yang akan datang.

-
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. (ANTARA/ Abdu Faisal)

"Dan dijamin jemaah yang telah menyetor maka dijamin bisa berangkat di tahun yang akan datang atau yang sudah punya hak untuk berangkat. Ini akan kita perjuangankan terus di DPR, melalui Komisi VIII oleh fraksi PKS," ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan keputusan Kemenag yang membatalkan haji 2020, Bukhori menilai keputusan tersebut melanggar pasal 47 UU 8/2019 tentang Pelaksanaan Haji dan Umroh.

-
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (unsplash/Omer F. Arslan)

"Di situ dijelaskan bahwa BPIH yang terdiri biaya, dari kuota semuanya harus dapat persetujuan terlebih dahulu oleh DPR. Karena itu ketika pemerintah me-nol-kan BPIH tahun ini harusnya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh DPR dalam hal ini Komisi VIII," jelasnya.

"Prosedur yang dilakukan Kementerian Agama dalam pembatalan haji tahun 2020, ini memang telah melanggar UU 8/2019. Khususnya pasal 47. Karena dalam konteks ini dia harus persetujuan dari Komisi VIII lalu tiba-tiba ujug-ujug dia memutuskan tanpa minta persetujuan," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X