Fachrul Razi Tegaskan, Pembatalan Haji Bukan Pertama Kali Terjadi

- Selasa, 2 Juni 2020 | 14:21 WIB
Kiri: Menag, Fachrul Razi. (Instagram/@fachrulrazi__official). Kanan: Ilustrasi jemaah melaksanakan ibadah haji. (pixabay/ziedkammoun)
Kiri: Menag, Fachrul Razi. (Instagram/@fachrulrazi__official). Kanan: Ilustrasi jemaah melaksanakan ibadah haji. (pixabay/ziedkammoun)

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Ia mengungkap, di tahun 40-an, pelaksaan haji juga pernah dibatalkan.

"Indonesia juga pernah menutup pada 1946,1947 dan 1948 karena pertimbangan adanya agresi Belanda," ujar Razi saat konferensi pers terkait penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji di tahun 2020, karena wabah pandemi corona yang melanda sejumlah negara, termasuk juga Arab Saudi.

-
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020 setelah dilakukan kajian mendalam dan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Komisi VIII DPR RI.

Razi menambahkan, dari kajian literatur serta menghimpun data dan informasi tentang pelaksanaan haji di masa pandemi di masa lalu menunjukkan, pelaksanaan ibadah haji di masa wabah berpotensi mengakibatkan tragedi kemanusiaan, di mana puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.

Menurutnya, pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi selain dapat menimbulkan risiko besar, juga disebabkan oleh Pemerintah Arab Saudi yang belum membuka akses haji bagi negara manapun.

-
Ilustrasi jemaah melaksanakan ibadah haji. (pixabay/ziedkammoun)

Razi menjelaskan, keputusan pembatalan pelaksanaan haji di tahun ini berlaku bagi seluruh warga Indonesia, baik jamaah reguler maupun jamaah haji khusus serta jamaah mujalamah yang diundang oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan," jelas Razi.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X