Menaker Ida Pastikan Subsidi Gaji Tahap Kedua Sudah Mulai Disalurkan

- Jumat, 4 September 2020 | 21:57 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (2/9/2020). (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)
Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (2/9/2020). (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa penyaluran tahap II subsidi gaji untuk pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta sudah mulai disalurkan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selesai melakukan pemeriksaan data calon penerima.

"Alhamdulillah hari ini dari Kami di Kemnaker telah selesai melakukan check list data calon penerima subsidi tahap II. Saat ini pihak Kemnaker telah memproses ke KPPN. Kemudian ke bank penyalur dan segera dilakukan transfer kepada penerima bantuan," kata Menaker Ida di Jakarta pada Jumat (4/9) malam dilansir ANTARA.

Setelah menerima 3 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan tahap II pada 1 September 2020, maka sesuai dengan petunjuk teknis pencairan Kemnaker kemudian melakukan pemeriksaan ulang atau check list selama empat hari.

Pada hari ini, Kemnaker telah selesai melakukan check list itu dan diserahkan ke Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan memberikan anggaran subsidi gaji tahap II tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Dari bank-bank Himbara itu BSU kemudian akan disalurkan ke rekening pribadi calon penerima, baik yang memiliki rekening bank-bank negara maupun swasta.

Menurut Menaker, sampai saat ini 2.310.974 orang telah menerima subsidi yang ditujukan untuk pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS berpendapatan di bawah Rp5 juta. Jumlah itu merefleksikan 92,44 persen dari total penerima subsidi tahap I, yakni 2,5 juta penerima.

Sampai saat ini, 15.659 pekerja belum dapat disalurkan karena beberapa alasan seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Selain itu rekening yang masih dalam proses penyaluran adalah 173.367 penerima.

Terkait rekening yang bermasalah, Menaker meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder untuk segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud.

Selain itu dia juga meminta agar perusahaan atau pekerja memberikan data rekening yang benar untuk mempermudah penyaluran.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X