Pemuda Garut ini Nekat Bawa Kabur Pacar ke Bali, Berujung Ditangkap Polisi

- Rabu, 24 Maret 2021 | 18:57 WIB
 Polisi menunjukkan seorang tersangka kasus penculikan gadis di bawah umur saat jumpa pers di Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021). (photo/ANTARA/Feri Purnama)
Polisi menunjukkan seorang tersangka kasus penculikan gadis di bawah umur saat jumpa pers di Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021). (photo/ANTARA/Feri Purnama)

Polres Garut menangkap seorang pemuda yang dilaporkan telah menculik gadis di bawah umur yang merupakan pacarnya tanpa seizin orang tuanya selama dua pekan, di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Tersangka ini membawa korban tanpa izin orang tua kurang lebih selama 15 hari, motifnya tersangka ini karena memiliki hubungan dekat dengan korban," kata Kepala Polres Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat jumpa pers pengungkapan kasus penculikan anak, di Garut, Rabu (24/3) dikutip dari ANTARA.

Ia menuturkan tersangka inisial MF (19), warga Bandung membawa kabur anak di bawah umur inisial KR (17) dan dilaporkan hilang oleh keluarga korban pada 7 Maret 2021.

Penculikan itu, diketahui sempat membuat heboh di masyarakat Garut termasuk di medsos, sehingga kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan korban.

"Perkara ini berawal dari adanya postingan bahwa dia diculik, kami dari Polres Garut mendalami dan menyebarkan informasi ini ke luar Garut," katanya pula.

Dia menyampaikan hasil penelusuran korban dibawa tersangka sepulang bimbingan belajar di Tarogong Kidul, Garut, kemudian dibawa ke Bandung, lalu ke Jawa Tengah hingga ke Bali, dan diamankan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Mengakui Ada Permintaan "Fee" Rp5 Miliar, Bisa Dicicil

Tersangka membawa korban ke sejumlah daerah itu dengan menggunakan bus umum, kemudian untuk memenuhi kebutuhan selama di perjalanan menggunakan uang hasil penjualan barang berharganya.

"Motifnya ada hubungan dekat, dan ini kejadian berulang, motifnya sama, pergi berdua dengan tersangka," katanya lagi.

Ia menyampaikan, karena tindakan pacarnya itu dilaporkan ke polisi, maka pihaknya melakukan proses hukum terhadap tersangka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana tiga tahun penjara, denda Rp60 juta maksimal Rp300 juta.

"Ancaman pidananya tiga tahun, denda Rp60 juta," katanya pula.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X