Periksa Suharjito, KPK Dalami Pengumpulan Uang di Kasus Suap Edhy Prabowo

- Sabtu, 9 Januari 2021 | 15:06 WIB
Tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (kanan) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). (photo/ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (kanan) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). (photo/ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

KPK memeriksa Suharjito, tersangka yang memberi suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur.

Pemeriksaan Suharjito dilakukan untuk mendalami terkait pengumpulan sejumlah uang untuk Edhy Prabowo.

"SJT (Direktur PT DPP) diperiksa sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami terkait dengan dugaan persiapan dan pengumpulan sejumlah uang yang akan diberikan kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui timnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).

Tak hanya memeriksa Suharjito, penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi yang bernama Mohamad Tabroni. Ia adalah tenaga kontrak yang diperiksa KPK untuk tersangka Ainul Faqih (AF), staf istri Edhy Prabowo.

"(Mohamad Tabroni) dikonfirmasi mengenai dugaan penitipan kartu ATM milik tersangka AF kepada saksi yang untuk selanjutnya diberikan kepada tersangka EP. Dan nantinya penggunaan kartu ATM tersebut di antaranya untuk pembelanjaan berbagai barang mewah di Amerika Serikat," ujar Ali.

Dalam kasus suap ekspor benih lobster ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Penerima Suap:

1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif);
2. Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Pemberi Suap:

1. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X