Kuasa Hukum Siap Buktikan Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Tidak Sah

- Rabu, 6 Januari 2021 | 11:15 WIB
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dijadwalkan menyampaikan pembuktian dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Metro Jaya terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

"Hari ini agendanya InsyaAllah pembuktian," kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu pagi.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri.

Ini merupakan sidang hari ketiga dan sidang sebelumnya adalah pembacaan permohonan dan tanggapan dari termohon (Polda Metro Jaya).

Kamil Pasha merinci bukti-bukti yang akan disampaikan dalam agenda sidang Rabu ini, yakni akan membuktikan bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau Rizieq.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Penyelidikan dan Penyidikan Tidak Sesuai

Diselipkannya Pasal 160 KUHP yang diduga semata hanya agar bisa menahan Pemohon (Rizieq) sebagai orang yang kritis atas ketidakadilan.

Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.

Tidak adanya penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan

Adanya pemanggilan terhadap Pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara sebagaimana KUHAP. Tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjadikan tersangka Pemohon atau Rizieq.

Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap Rizieq dan hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP atau Hukum Acara Pidana.

"Detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan, intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Mohammad Rizieq Shihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," kata Kamil Pasha.

Pada sidang sebelumnya, Polda Metro Jaya selaku termohon pertama, menanggapi semua permohonan yang disampaikan kuasa hukum Rizieq, di antaranya terkait ketidaksesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan, pengenaan Pasal 160 KUHP, penetapan tersangka hingga penahanan semua telah dijalankan sesuai peraturan secara profesional.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X