Soal Deklarasi Ormas FPI Baru, Mabes Polri: Semua Ada Aturannya

- Selasa, 5 Januari 2021 | 19:05 WIB
Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Mabes Polri mengomentari soal adanya ormas-ormas baru dengan singkatan FPI. Polri membebaskan masyarakat membuat ormas asalkan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Brigjen Rusdi menyebut ormas baru yang ingin diakui harus mengikuti aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang.

"Sebagai ormas tentunya apabila ingin diakui maka disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan," kata Rusdi.

Lebih jauh Rusdi menyebut jika ormas FPI model terbaru tidak mendaftarkan diri dan tidak mengikuti aturan, maka pemerintah berwenang untuk membubarkan ormas tersebut.

"Apabila dari FPI yang model baru apapun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," pungkas Rusdi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X