Babak Baru Kasus Dugaan Asusila Member JKT48, Polda Metro Pelajari Laporan

- Kamis, 12 November 2020 | 11:59 WIB
Member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia. (Instagram/jkt48aurel)
Member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia. (Instagram/jkt48aurel)

Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima laporan polisi yang dibuat oleh member JKT48 atas nama Ni Made Ayu Vania Aurellia yang membuat laporan polisi terkait kasus dugaan asusila. Polda Metro Jaya saat ini tengah mempelajari laporan tersebut.

"Benar tanggal 7 kemarin ada laporan polisi masuk melaporkan adanya perkataan asusila di medsos di IG-nya dia temukan @kurniawan037. Laporan polisi sudah kita terima sementara sekarang kita teliti laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Kombes Yusri mengatakan rencana pihaknya ke depan akan menaikkan status kasus itu ke penyelidikan. Polda Metro Jaya berencana akan memanggil saksi-saksi dalam kasus ini.

"Rencana tindak lanjutnya karena ini naik ke penyelidikan kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya," ungkap Yusri.

BACA JUGA: JKT48 Alami Kerugian Yang Sangat Menyakitkan Akibat Dampak Covid-19, Terancam Bubar

Seperti diketahui, member JKT48 atas nama Ni Made Ayu Vania Aurellia resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus kesusilaan. Laporan polisi itu tertuang pada LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Laporan polisi itu pertama kali diumbar oleh akun Twitter resmi JKT48. Akun Twitter itu membenarkan jika ada salah satu membernya yang menjadi korban asusila.

"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," tulis akun @officialJKT48 sebelumnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X