PT KAI Daop 1 Jakarta: Terjadi 17 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Sepanjang 2020

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 09:07 WIB
Sosialisasi ke pengguna jalan agar lebih disiplin di perlintasan KA. (PT KAI Daop 1 Jakarta)
Sosialisasi ke pengguna jalan agar lebih disiplin di perlintasan KA. (PT KAI Daop 1 Jakarta)

PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sejak Januari hingga September 2020 telah terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 4 orang, luka berat 6 orang, dan luka ringan sebanyak 10 orang.

Hal tersebut dikarenakan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Oleh sebab itu, PT KAI Daop 1 pun memberikan sosialisasi.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelas Eko Purwanto, Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).

Dalam kegiatan sosialisasi yang turut menggandeng instansi keamanan setempat dan pecinta Kereta Api itu dilakukan pembagian sticker dan masker, pembentangan spanduk dan poster berisi imbauan, serta aksi teatrikal korban kecelakaan di perlintasan sebidang.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara itu, sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Adapun, total perlintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 452, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Eko.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X