Keroyok Anggota Polri Saat Demo di Jakarta, 6 Orang Ditangkap Polisi

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:54 WIB
Konferensi pers kasus pengeroyokan anggota polisi saat amankan demo Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pengeroyokan anggota polisi saat amankan demo Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka karena mengeroyok satu anggota Polda Metro Jaya hingga berperan sebagai penadah barang curian. Mereka mengeroyok hingga korban terluka dan dirawat di rumah sakit.

"Penangkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka yang dilakukan dengan perannya masing-masing, korbannya anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Dari kasus ini, Yusri mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan berinisial MR (21), SD (18) dan MF (17) serta dua orang pengeroyok lainnya yang masih diburu oleh polisi. Polisi juga menangkap tersangka Y (29), AIA (25) dan FA (24) yang perannya sebagai penadah.

"Pertama tersangka MR dari hasil keterangan dia pukul tiga kali dan ambil hpnya dan ada beberapa barang lain. Kemudian ada dua pelaku yang tidak kita tampilkan disini karena anak dibawah umur dan ada dua lagi kita lakukan pengejaran," beber Yusri.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan insiden itu bermula saat anggota polisi melihat sejumlah massa sedang ingin mengeroyok masyarakat yang mengimbau masda itu agar tidak berbuat ricuh. Bukannya bubar, massa itu malah mengeroyok satu anggota polisi itu.

"Jadi korban dia berupaya membantu seseorang dan pelaku saat itu melakukan pengerusakan di pos pol atau halte. Kemudian ada orang umum mengingatkan dan malah jadi sasaran pelaku. Anggota mencoba menolong masyarakat umum dan dia jadi korban," kata Arsya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 170 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X