Polisi Akui Bubarkan FPI 'Baru' Saat Beri Bantuan Korban Banjir di Jakarta Timur

- Minggu, 21 Februari 2021 | 11:08 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor berhenti saat banjir di Jalan Warung Buncit Raya. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Sejumlah pengendara sepeda motor berhenti saat banjir di Jalan Warung Buncit Raya. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kegiatan pemberian bantuan yang dilakukan relawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) versi baru terhadap korban banjir di Jakarta Timur dibubarkan oleh TNI-Polri. Polisi menyebut hal itu dilakukan karena relawan itu menggunakan atribut FPI yang sudah dilarang oleh negara.

Kapolsek Makasar Jakarta Timur Kompol Saiful Anwar membenarkan adanya pembubaran relawan itu. Pembubaran relawan itu karena mereka mengenakan atribut FPI yang sudah dilarang oleh negara.

"Kemarin benar (pembubaran) karena kan mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang, kan kita tahu sendiri," kata Kompol Saiful saat dihubungi, Minggu (21/2/2021).

Kompol Saiful menyebut relawan FPI itu berjumlah sekitar 10 orang dengan membawa atribut FPI seperti bender, pakaian dan perahu karet. Mengenai klaim FPI yang saat ini berbeda nama dengan FPI yang dilarang, Saiful menyebut pihaknya tetap tidak bisa membiarkan adanya atribut-atribut FPI yang masih digunakan meski sudah dilarang.

"Apapun bentuknya kan yang namanya FPI terus itu lambangnya sama, apanya sama masa kita (diam saja)," beber Saiful.

BACA JUGA: Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Jakarta Timur, FPI 'Baru' Ngaku Dibubarkan Petugas

Lebih jauh Saiful menegaskan pihaknya bersama TNI pada dasarnya tidak melarang relawan manapun untuk memberikan bantuan untuk korban banjir. Namun relawan tersebut tidak boleh menggunakan atribut-atribut yang dilarang oleh negara.

"Kita kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama sama TNI-Polri, kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara," kata Saiful.

"Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau itu keluar keputusan semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," sambungnya.

Sekedar informasi, relawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) versi baru dibubarkan oleh petugas saat hendak memberi bantuan untuk korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur kemarin. Pembubaran itu karena relawan tersebut mengenakan atribut FPI mengingat ormas FPI atau Front Pembela Islam sudah dilarang oleh negara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X