Bahar Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan remaja, dijemput oleh petugas pemasyarakatan dan kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020) dini hari.
Abdul Aris selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengatakan, Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris di Bogor, pada Selasa (19/5/2020).
Habib bahar bin smith kembali di tangkap polisi jam 2 mlm tadi atas tuduhan entah.. pic.twitter.com/5q1M13MS3N
— Bung m a i (@gnf_maikel) May 18, 2020
Dilansir dari ANTARA, Aris menjelaskan bahwa Bahar ditahan kembali karena melanggar ketentuan program asimilasi. Namun, Aris tak menyebut secara rinci apa pelanggaran yang dilakukan oleh Bahar hingga program asimilasinya dicabut.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," sambung Aris.
Sebelumnya, Bahar yang sudah menghirup udara bebas sejak Sabtu(16/5/2020), sudah diingatkan petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya.
Aris menjelaskan kegiatan dakwah yang dilakukan oleh Bahar mengundang massa, yang berarti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa," jelas Aris.