Dinkes DKI Pastikan Klinik dan RS Tak Akan Perjualbelikan Surat Bebas Corona

- Senin, 18 Mei 2020 | 11:32 WIB
Contoh surat sehat bebas covid-19 di jual di Shoppe. (Istimewa)
Contoh surat sehat bebas covid-19 di jual di Shoppe. (Istimewa)

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas, mengatakan bahwa seluruh klinik dan rumah sakit yang berdomisili di wilayahnya tak ada yang memperjualbelikan surat bebas virus corona (covid-19) kepada masyarakat. 

"Belum ada, belum ada (ditemukan jual surat bebas Covid-19). Semoga tidak ada," kata kepada di Jakarta, Senin (18/5/2020). 

Weningtyas menuturkan, telah menginstruksikan seluruh kepala suku dinas kesehatan di lima wilayah kota administrasi. Ia meyakini bila mereka telah melakukan pengawasan agar tidak ada yang menjual surat keterangan dokter tersebut. 

"Mereka melakukan pengawasan mungkin enggak langsung jalan ke setiap rumah sakit, tapi mereka punya grup yamg sangat efektif di situ bagaimana aturannya. Dan kemudian dikoordinasikan. Pokoknya dilakukan (pengawasan) oleh sudin," tuturnya. 

Beberapa waktu lalu, ramai di platform jual beli adanya surat keterangan bebas Covid-19 yang diperjualbelikan. Polisi pun telah menangkap tujuh orang terkait kasus ini.

"Jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap 2 kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun secara e-commerce," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes, Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat lalu (15/5).

Dari penjual kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, enam lembar blangko surat keterangan dokter, satu pulpen, dua ponsel dan satu perangkat komputer.

Kemudian di kelompok kedua, polisi mengamankan empat orang tersangka. Untuk kelompok ini, polisi menyebutkan mereka membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu dan menjualnya secara online.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X