Pemprov DKI Jakarta Sanksi 35 Orang Pelanggar PSBB

- Kamis, 14 Mei 2020 | 17:51 WIB
Pelanggar PSBB di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pelanggar PSBB di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta, Arifin, mengatakan sudah 35 orang yang diberi sanksi sosial karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (13/5/2020) kemarin.

Sanksi tersebut dalam bentuk membersihkan fasilitas umum dan mengenakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB'. Sejauh ini, pelanggar umumnya dilakukan karena warga berkerumun dan tidak mengenakan masker di luar rumah.

"Ada 10 orang di Jakarta Utara, 19 di Jakarta Selatan, 6 orang di Jakarta Pusat. Warga yang melanggar harus pakai rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB kemudian mereka diminta membersihkan jalan, dan tempat umum lain. Untuk peralatan kami sediakan," kata Arifin di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Arifin menerangkan, sanksi yang diberikan telah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Pemberlakuan serta pemberian sanski tersebut dilakukan agar masyakarat jera dan dapat tertib mematuhi kebijakan PSBB. Arifin mengatakan hal itu penting terutama untuk menekan penularan Covid-19 di ibu kota.

"Kita ingin mempercepat penanganan maupun penuntasan pandemi Covid-19 ini," ujarnya.

Dia menyampaikan, pada dasarnya tidak ingin banyak warga yang dijatuhi sanksi. Karenanya, warga diharapkan bisa taat dan mematuhi aturan PSBB, termasuk menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.

-
Pelanggar PSBB di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

 

"Namanya sanksi itu hanya memberikan kepastian hukum buat masyarakat. Kami akan terus patroli menindak pelanggar PSBB. Pemerintah juga sudah membagikan masker gratis jadi tidak ada lagi alasan tidak pakai masker," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani memaparkan, sebanyak 1.279 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 5.617 orang positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 466 orang.

"1.877 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 1.995 orang melakukan self isolation di rumah," kata Fify di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Fify menjelaskan, secara kumulatif, pemeriksaan PCR yang telah dilakukan di DKI Jakarta sampai dengan 13 Mei sebanyak 96.258 sampel. Sedangkan, tes PCR pada 13 Mei dilakukan pada 2.379 orang, 1.679 tes dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru dengan hasil 180 positif, dan 1.499 negatif.

"Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 2.407 orang. Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 9.801 orang (9.611 sudah selesai dipantau dan 190 masih dipantau) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 7.342 orang (6.662 sudah pulang dari perawatan dan 680 masih dirawat)," ujarnya.

Dia menerangkan, untuk rapid test masih terus berlangsung di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X