Terkait pembelajaran di tengah pandemi COVID-19, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri menegaskan bahwa pemerintah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021.
Meski begitu, Jumeri kembali menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diwajibkan. Kemudian, ia mengatakan bahwa pemerintah menjalankan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk keamanan daerah untuk pembelajaran tatap muka.
"Rencana pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka pada semester genap 2020/2021 atau mulai Januari 2021 tidak diwajibkan tapi diizinkan," kata Jumeri, dilansir dari Antara, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Jauh Hari Diputuskan Cuti Bersama Pengganti di Akhir Tahun Akhirnya Dipangkas Tiga Hari
Menurut Jumeri, pemerintah daerah lebih mengetahui risiko penularan COVID-19 di wilayahnya. Maka dari itu, pelaksanaan pembelajaran di sekolah hanya bisa dilakukan kalau ada izin dari pemerintah daerah setempat.
"Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di sekolah, maka sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang ingin belajar di rumah," katanya.
Tak hanya itu saja, bagi sekolah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka juga harus memenuhi daftar periksa, yang antara lain mencakup pemeriksaan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan, dan penyanitasi tangan.