Lolos Hukuman Mati, Praka Marten Divonis 20 Tahun Penjara, Bunuh Istri Demi Selingkuhan

- Selasa, 24 November 2020 | 15:14 WIB
Praka Marten divonis hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan militer. (Ist)
Praka Marten divonis hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan militer. (Ist)

Seorang oknum prajurit TNI Praka Marten Priadinata Chandra lolos dari tuntuan hukuman mati setelah vonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara.

Terdakwa merupakan pelaku mutliasi yang tega membunuh istrinya sendiri Ayu Restari (26). Perbuatan keji itu telah direncanakan bersama Nopiyanti Simanjuntak (26), wanita selingkuhannya pada 9 April 2020.

"Kami memutuskan terdakwa di beri pidana pokok yaitu pidana Penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD," kata Hakim Ketua Letkol Sus Syarifuddin Ginting saat membacakan putusan vonis di Medan, Selasa (24/11/2020).

Praka Marten lolos dari pidana hukuman mati yang sebelumnya Oditur militer menuntutnya supaya dihukum mati karena dinilai menghilangkan nyawa istrinya bersama dua orang wanita tanpa belas kasihan.

-
Penemuan jasad Ayu di Sibolga. (Istimewa)

 

Korban yang merupakan istri dari Praka Marten ditemukan tewas.

Awalnya warga menemukan tengkorak manusia yang sudah mengering dan berserakan di Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng pada 20 Mei 2020.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ternyata korban yang bernama Ayu Lestari (26) itu dibunuh oleh suaminya sendiri yaitu Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, seorang anggota TNI yang bertugas di Korem 023/KS.

Ternyata di balik itu, pembunuhan sudah direncanakan sebelumnya. Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya dengan memukul kepala bagian belakang 2 kali.

Nahasnya, perbuatan keji itu dibantu oleh dua orang wanita bernama Winda yang merupakan selingkuhannya dan seorang lagi bernama Magdalena.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya tanpa rasa kasihan, terdakwa mengambil handphone korban dari kantong celananya dan menyerahkanya pada Magdalena.

Kemudian terdakwa menyeret tubuh istrinya yang sudah menjadi mayat dan membuangnya ke semak-semak usai memutilasinya.

Hubungan pelaku dan Winda berawal dari media sosial pada Maret 2018 dilanjutkan dengan perkenalan hingga serang berhubungan badan.

Perbuatan inilah yang membuat terdakwa berjanji untuk menikahinya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X