Dishub DKI Ancam Larang Ojol Angkut Penumpang Jika Ditemukan Berkerumun

- Senin, 14 September 2020 | 14:55 WIB
Ilustrasi ojek online (INDOZONE)
Ilustrasi ojek online (INDOZONE)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengingatkan kepada pengemudi ojek online atau ojek pangkalan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang ketika menunggu penumpang.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi pada poin kedua.

"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang," tulis Kadishub DKI Syafrin Liputo, Senin (14/9/2020).

Jika kerumunan lebih dari lima pengemudi ditemukan, maka Disbub DKI Jakarta akan melarang pengemudi dan perusahaan aplikasi untuk mengangkut penumpang lagi selama PSBB.

"Dalam hal ketentuan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 2, dan 2 tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," terangnya.

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan kalau masa pengawasan pembatasan operasional tersebut akan dilakukan selama tiga hari kedepan. Aturan ini pun akan dijadikan acuan untuk pengangkutan penumpang selanjutnya.

"Pengawasan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan selama tiga hari sejak diberlakunya keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," tutup Syafrin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X