Diduga Mabuk, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas

- Rabu, 16 September 2020 | 12:44 WIB
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas. (ANTARA/Evarukdijati)
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas. (ANTARA/Evarukdijati)

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menyatakan bahwa pengemudi yang menabrak almarhum Bripka Polwan Christin Batfeni (36) adalah ED (31) yang menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo, Papua.

Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Jayapura, saat insiden terjadi, ED diketahuia sedang terpengaruh minuman keras, termasuk rekannya yang duduk disamping.

Pelaku yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat insiden terjadi tiba-tiba hilang kendali sehingga masuk ke jalur kanan yang saat itu korban menggunakan sepeda motor dari arah Polimak.

Akibatnya tabrakan pun tak terhindarkan. Kecelakaan tersebiut menyebabkan korban mengalami luka serius dan pihak RS Marthen Indey menyatakan meninggal dunia.

Dari dalam kendaraan pelaku diamankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras yang diduga dikonsumsi mereka. Saat ini pelaku sedang berada  di rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut termasuk dugaan apakah mengkonsumsi narkotika atau tidak.

Dua orang saksi sudah dimintai keterangannya dan saat ini penyidik masih melanjutkan mengumpulkan barang bukti dan saksi.

"Kita masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, " ujar AKBP Gustav Urbinas, Rabu (16/9/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X