Kasus Dugaan Pungli THR UNJ, Polda Metro Sebut Tak Ditemukan Unsur Pidana

- Kamis, 9 Juli 2020 | 12:44 WIB
Konferensi pers penghentian kasus dugaan pungli THR UNJ di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers penghentian kasus dugaan pungli THR UNJ di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah berulang kali melakukan gelar perkara dan rekonstruksi di kasus dugaan pungli THR UNJ. Hasilnya, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana atau pungli dalam kasus tersebut.

"Kita gelar perkara bersama-sama teman KPK dan Bareskrim ditarik kesimpulan berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dan penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ berpendapat tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Dalam kasus ini, polisi akhirnya menghentikan kasus tersebut. Pihak Polda Metro Jaya juga melimpahkan kasus itu ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

"Dengan tidak ditemukannya tindak pidana korupsi, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyelidikan hukum," papar Yusri.

-
Konferensi pers penghentian kasus dugaan pungli THR UNJ di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Dalam kesempatan yang sama, Direkur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu menguraikan proses penyelidikan yang dilakukan timnya dalam kasus ini. Penyelidik sudah memeriksa puluhan saksi termasuk saksi ahli dalam kasus ini.

"Penyelidik mencari kembali peristiwa apa yang terjadi dan berdasarkan fakta-fakta dan keterangan berbagai pihak, ada 44 saksi yang kita dengar kesaksiannya," kata Roma.

Roma menyebut pihaknya juga sudah memeriksa dua saksi ahli dalam kasus ini. Polisi juga sudah memeriksa rekaman CCTV dan menggelar rekonstruksi di dua tempat yakni di UNJ dan di Kemendikbud.

Lebih jauh Roma mengatakan penerima dana tidak mengetahui adanya dana yang masuk. Begitu pula dengan pemberi dana THR yang disebut-sebut memberikan dana secara sukarela.

-
Konferensi pers penghentian kasus dugaan pungli THR UNJ di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan tapi setelah kami cek dan rekonstruksi itu semua tanpa sepengetahuan penerima dan pemberi pun merasa itu bagian sukarela," papar Roma.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK bersama inspektorat Jenderal Kemendikbud di tubuh UNJ. OTT tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli THR lebaran 2020.

Kasus itu pun dilimpahkan KPK ke Polri dan penyelidikannya dilanjuti oleh Polda Metro Jaya kala itu. Kini, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan penyelidikannya dihentikan oleh polisi.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X