Viral di Medsos Pria Mandikan Jenazah Wanita di Siantar, 4 Pelaku Jadi Tersangka

- Jumat, 11 Desember 2020 | 19:12 WIB
RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar (facebook/RsudDjasamenSaragih)
RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar (facebook/RsudDjasamenSaragih)

Kasus pemandian jenazah wanita yang tidak sesuai dengan syariat islam di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) sempat viral di media sosial September lalu telah menemukan tersangkanya. 

Polisi telah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut. Keempat pria tersebut yakni DAA, RE, ES, dan RS yang diketahui merupakan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pematang Siantar.

Tidak ada pejabat rumah sakit yang dijadikan tersangka pada kasus tersebut, namun hingga kini Kapolres Pematang Siantar terus melakukan pengembangan akan kasus itu.

Keempat tersangka dijerat Pasal 79 C Jo Pasal 51 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan diancam 5 tahun penjara.

Saat ini para tersangka belum ditahan karena pihak RSUD Djasamen Saragih belum mendapatkan pengganti mereka.

Sebelumnya pada September lalu, Fauzi Munthe warga Serbelawan, Simalungun yang merupakan suami korban tidak terima istrinya Zakiah (50) yang meninggal di RSUD Djasamen Saragih pada Minggu (20/9) dimandikan 4 orang laki-laki pegawai rumah sakit. 

Dalam video yang tersebar di media sosial, pasalnya pemandian jenazah itu tidak sesuai dengan syariat islam dan dimandikan oleh dua orang beragama Kristen. Tak hanya itu, foto korban dalam keadaan tidak tertutup juga tersebar di media sosial. Karena itu, Fauzi meminta agar pihak-pihak yang membagikan video dan foto istrinya dapat menghapusnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X