Terbukti Bersalah Lakukan Penganiayaan, Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara

- Rabu, 15 Juli 2020 | 18:22 WIB
Nikita Mirzani berikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). (Photo/ANTARA/Laily Rahmawaty)
Nikita Mirzani berikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). (Photo/ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta memvonis aktris Nikita Mirzani enam bulan penjara. Vonis tersebut terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya, Rabu (15/7/2020).

"Mengadili satu, menyatakan saudari Nikita Mirzani, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak penganiayaan tersangka utama," kata majelis hakim.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani, selama 6 bulan ini dengan masa percobaan 12 bulan," jelas majelis hakim.

Tampak saat vonis itu dibacakan, wajah Nikita memerah menahan tangis. Sebelum vonis, Nikita pun mengaku banyak berdoa agar diberikan putusan hukuman yang seadil-adilnya.

"Di sidang vonis banyak-banyak berdoa tadi bismilahhirohmanirohim juga ditemani ada Ibu Fitri Salhuteru, ada Bang Fahmi," kata Nikita Mirzani sebelum menerima vonis.

Di samping itu, Nikita Mirzani juga sempat beraharap mendapatkan keadilan sesuai fakta. Meski tidak mendapatkan hal tersebut, ia berharap bisa menerima yang dengan lapang dada.

"Bismillah semoga keadilan ada di Niki seadil-adilnya. Ini sudah menunggu sekian lama dari Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli sudah 6 bulan ya mudah-mudahan hasilnya sesuai sama yang Niki harapkan. Ya kalau pun tidak, ya kita serahkan dan kita lihat nanti seperti apa," bebernya.

"Harapannya sesuai sama fakta persidangan saja. Kalau Niki nggak mau ditambah-tambahin, nggak mau dikurang-kurangin, fakta ya di persidangan yang kayak begitu ya maunya begitu hasilnya," lanjutnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X