Tolak Privatisasi, Pekerja Pertamina Ajukan Uji Materi UU BUMN

- Rabu, 15 Juli 2020 | 15:58 WIB
Ilustrasi karyawan BUMN Pertamina. (Instagram/@pertamina).
Ilustrasi karyawan BUMN Pertamina. (Instagram/@pertamina).

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang membawahi 19 Serikat Pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/7/2020).  

FSPPB memohon uji materi terhadap Pasal 77 UU BUMN yang dinilai memiliki makna ambigu dan multitafsir sehingga membuka peluang privatisasi anak perusahaan Pertamina.

Kuasa Hukum FSPPB, Janses Sihaloho dari Kantor Advokat Sihaloho & Co, menjelaskan, Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu untuk diprivatisasi, yaitu persero yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam.

Namun, kata 'Persero' pada pasal tersebut hanya mengatur secara tegas larangan induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) untuk diprivatisasi.

Sementara, lanjut Janses, banyak anak perusahaan BUMN  yang hanya berbentuk Perseroan Terbatas biasa, sehingga tidak terikat pada ketentuan Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN.

Hal itulah yang membuka peluang anak perusahaan untuk diprivatisasi. Padahal bidang usaha anak perusahaan tersebut berkaitan erat dengan bidang usaha induk perusahaan yang dilarang untuk diprivatisasi.

“Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN inkonstitusional dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945  sepanjang kata 'Persero' tidak diartikan sebagai Persero dan Perusahaan milik Persero atau Anak Perusahaan Persero” ujar Janses dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (15/7/2020). 

Menurut Janses, Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution) berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pada pasal-pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. 

“Terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Janses.

-
Ilustrasi karyawan BUMN Pertamina. (Instagram/@pertamina).

 

Sementara itu, Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan,  Pertamina termasuk dalam Perusahaan Persero yang dilarang untuk diprivatisasi. Namun, akibat tidak diaturnya anak perusahaan persero atau perusahaan milik Persero dalam ketentuan Pasal 77 huruf c dan d  UU BUMN, terbuka peluang anak perusahaan Pertamina untuk diprivatisasi.

Privatisasi atau juga kerap disebut dengan swastanisasi (denasionalisasi) anak perusahaan Pertamina, belakangan gencar disampaikan Kementerian BUMN. Jika hal itu terjadi, Arie menegaskan, negara akan kehilangan kekuasaan untuk menguasai sumber daya alam migas Indonesia serta cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. 

“Dalam hal ini kedaulatan energi nasional menjadi terancam,” tegas Arie.

Ia juga mengatakan, selain meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Pertamina, FSPPB juga bertugas menjaga kelangsungan bisnis dan eksistensi perusahaan serta memperjuangkan kedaulatan energi nasional.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X