Tiga personel polisi terlapor dalam kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan terhadap empat laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek belum ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono pun memberikan penjelasan.
“Kalau berbicara penyidikan, kegiatannya adalah mengumpulkan barang bukti. Semua sedang proses dan masih berjalan,” kata Rusdi di Jakarta pada Kamis, 1 April 2021.
Menurutnya, barang bukti yang dikumpulkan itu, nantinya penyidik akan mengkonstruksikan kejadian sehingga peristiwa tersebut menjadi jelas. Setelahnya, penyidik baru menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.
“Ini proses seperti itu, harus dipahami. Barang bukti dikumpulkan, dikonstruksi kembali, perkara menjadi terang. Setelah terang, si A, B, C menjadi tersangka didalamnya,” jelas dia.
Rusdi menuturkan, sejauh ini penyidik masih melakukan tugasnya dan publik diharapkan menunggu karena nantiya akan mengetahui sejauh mana proses penyelesaian dalam kasus dugaan unlawful killing ini.
“Proses masih berjalan. Suatu saat pun publik akan tahu sejauh mana penyelesaian kasus tersebut,” ujarnya.
Rusdi menambahkan, saat ini dari tiga personel polisi terlapor tersisa dua orang terlapor anggota Polda Metro Jaya. Sebab, satu orang terlapor dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan.
“Kan proses berjalan seperti itu, terlapor ada 3 orang. Nanti lihat proses selanjutnya, sabar saja tentu perkembangan proses itu publik akan tahu,” katanya.