Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bisa dilakukan saat ini tanpa harus menunggu bulan Juli 2021.
Menurutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan Selasa (30/3/2021) telah berlaku.
“SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas,” kata Nadiem, Selasa (6/4/2021).
Ia mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk segera memenuhi daftar periksa dan menawarkan opsi pembelajaran tatap muka.
“Satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah,” imbuhnya.
Baca Juga: Kacau! Oknum Kades di Tangerang Kedapatan Pesta Sabu, Langsung Diciduk Polisi
Menurut data Kemendikbud, sekitar 22 persen sekolah telah melakukan PTM terbatas. Dan telah menunjukkan berbagai praktik baik kebijakan PTM terbatas, diantaranya adalah SD Negeri 03 Pontianak Selatan, Kalimantan Barat dan SMA Negeri 9 Bengkulu Selatan, Bengkulu.
“Saya yakin banyak praktik baik lain dari sekolah di daerah-daerah lain dalam mempersiapkan PTM terbatas pada era kebiasaan baru,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri.