Polres Jaksel Gelar Perkara Kasus Nurhadi yang Pukul Pegawai KPK

- Rabu, 3 Februari 2021 | 09:23 WIB
Tahanan KPK Nurhadi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Tahanan KPK Nurhadi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK yang dilakukan oleh terdakwa kasus suap, Nurhadi. Gelar perkara tersebut untuk menentukan status kasus itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah. Sayangnya, Kombes Azis tidak membeberkan secara rinci kapan gelar perkara itu berlangsung.

"Kita gelarkan dulu," kata Kombes Azis kepada wartawan, Rabu (3/2/2021)

Gelar perkara itu untuk menentukan status kasus tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, polisi akan memproses kasus itu.

"Pada institusi tersebut kepolisian saat ini sedang memproses penyelidikan apakah benar ada tindak pidana," beber Azis.

Baca Juga: KPK Gelar Rekonstruksi Suap Bansos, Muncul Nama Kader PDIP Ihsan Yunus, Apa Perannya?

Sekedar informasi, aksi pemukulan ini terjadi pada Kamis (28/1) sore yang lalu di rutan tahanan KPK. Kala itu, petugas KPK sedang mensosialisasikan renovasi ruangan.

Nurhadi disebut-sebut menolak memindahkan barang dan malah melakukan pemukulan terhadap pegawai KPK. Aksi pemukulan itu pun juga disaksikan oleh pegawai KPK lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X