Pemkot Bogor akan Terapkan Ganjil Genap

- Kamis, 4 Februari 2021 | 19:57 WIB
Ganjil genap akan berlaku di Bogor. (photo/Ilustrasi/INDOZONE)
Ganjil genap akan berlaku di Bogor. (photo/Ilustrasi/INDOZONE)

Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap yang mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021. Langkah ini diambil untuk mengurangi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

"Adanya kebijakan ini, kami harap masyarakat mendukung. Karena semua ini demi masyarakat untuk tidak keluar rumah," kata Kapolres Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di kota Bogor, Kamis (4/2/2021).

Adapun kebijakan sistem ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat baik yang ada di dalam maupun di luar kota Bogor.

Susatyo menjelaskan, pemberlakuan ganjil genap berlaku pada Sabtu dan Minggu. Kemudian di minggu selanjutnya dimulai pada Jumat, Sabtu dan Minggu.

Lebih lanjut Susatyo, yang boleh melintas adalah kendaraan rumah sakit, pelayanan sosial, hingga angkutan logistik.

"Jika kendaraan roda dua atau empat tidak sesuai ganjil genap, akan kami lakukan putar balik arah," ungkap Susatyo.

Supaya ganjil genap ini efektif, maka pihaknya akan menempatkan sejumlah personil di pos terpadu yang ditempatkan di setiap pintu masuk ke Kota Bogor.

Selain itu, petugas kepolisian akan mengingatkan kepada setiap warga yang keluar rumah.

"Dengan kebijakan-kebijakan ini diharapkan, kasus Covid-19 di Kota Bogor bisa menurun," kata Susatyo.

Tak hanya ganjil genap, Pemko Bogor juga akan menutup kembali pedestrian di seputar Kebun Raya Bogor.

Penutupan segala aktivitas dilakukan hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

"Hal ini mengingat Kota Bogor kembali zona merah penyebaran Covid-19," kata Wali Kota Bogor Bima Arya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X