Polri Siapkan Pengamanan Pilkada di Tengah Pandemi Virus Corona

- Selasa, 1 September 2020 | 20:40 WIB
Foto Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Divisi Humas Polri)
Foto Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Divisi Humas Polri)

Mabes Polri membeberkan skema pengamanan saat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh wilayah di Indonesia. Pengamanan Pilkada itu akan dilakukan dengan cara menggelar Operasi Mantap Praja 2020 secara serentak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bulan September 2020 merupakan tahapan dimulainya Pilkada serentak. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis disebutnya juga sudah mengeluarkan surat telegram terkait pengamanan Pilkada itu.

"Terkait dengan hal tersebut Kapolri telah mengeluarkan surat telegram nomor: STR/387/VI/OPS.1.3./2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang rencana dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 secara serentak terhitung mulai tanggal 3 September 2020," kata Brigjen Awi kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Brigjen Awi mengatakan terhitung sejak hari ini, pihaknya sudah menggelar pra operasi. Pihak Polri ditegaskannya sudah menyiapkan diri untuk mengamankan jalannya Pilkada serentak ini.

"Kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan sedikit berbeda di tengah pandemi Covid-19. Bapak Kapolri juga telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk selalu siap menghadapi situasi apapun dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020," beber Awi.

Berikut skema pengamanan saat Pilkada serentak dimulai:

1. Tahap pendaftaran paslon minimal penugasan 1/3 kuat operasi
2. Tahap penetapan, undi nomor urut dan deklarasi minimal penugasan 1/3 kuat operasi
3. Tahap kampanye minimal penugasan 1/2 kuat operasi
4. Tahap masa tenang minimal penugasan 1/5 kuat operasi
5. Tahap pemungutan suara minimal penugasan 2/3 kuat operasi
6. Tahap penghitungan suara minimal penugasan 1/6 kuat operasi
7. Tahap penetapan calon terpilih minimal penugasan 1/3 kuat operasi
8. Tahap pengajuan PHPU minimal penugasan 1/6 kuat operasi
9. Tahap pelantikan minimal penugasan 1/3 kuat operasi.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X