Dalih Pemprov DKI Jakarta Tak Potong THR dan Gaji Anggota TGUPP

- Jumat, 29 Mei 2020 | 12:43 WIB
Ilustrasi THR. (ANTARA/Aprilio Akbar)
Ilustrasi THR. (ANTARA/Aprilio Akbar)

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengungkapkan gaji dan THR anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak dipotong, karena merupakan pos belanja Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).

"TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai. Yakni (pos anggaran) kegiatan di Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta," ujar Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, Kamis (29/5/2020).

Terkait hal tersebut, Legislator dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan turut memberikan komentarnya.

Dia menyayangkan Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak memangkas gaji dan THR anggota TGUPP seperti PNS.

Diketahui, THR PNS dipotong sebesar 50% dan dialihkan untuk penanganan COVID-19.

"Ada kabar bahwa menjelang lebaran kemarin anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak. Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan," ujar August Hamonangan, Kamis (29/5/2020).

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono mengatakan bahwa THR yang diperoleh TGUPP merupakan hak yang telah diatur oleh regulasi.

Terlebih TGUPP telah memiliki kontrak kerja yang salah satu poinnya berhak mendapatkan uang apresiasi jika telah mengabdi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama satu tahun.

Mujiyono pun berharap masing-masing anggota TGUPP DKI Jakarta berempati dengan menyisihkan pendapatannya untuk membantu penanganan COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X