Seorang Pemuda di Simalungun Ditangkap Polisi karena Diduga Menista Agama

- Jumat, 22 Mei 2020 | 16:14 WIB
GLN, pria di Simalungun yang diduga telah melakukan penistaan agama di media sosial. (Istimewa)
GLN, pria di Simalungun yang diduga telah melakukan penistaan agama di media sosial. (Istimewa)

Pria berinisial GLN, asal Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penistaan agama di media sosial. Dia ditangkap setelah komentarnya di Facebook yang menghina Nabi Muhammad SAW dan menuai kemarahan kaum muslimin.

“Sudah diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama yang di lakukan di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan Jumat (22/5).

Sebelumnya, Gernal membuat komentar yang menghina agama Islam di Facebook. Dia menjelek-jelekkan Nabi Muhammad SAW dan umatnya, bahkan dengan menggunakan kata-kata tak senonoh.

Komentarnya mendapat reaksi keras dari kalangan umat Islam. Perbuatannya bahkan menjadi pembahasan tokoh agama, unsur pimpinan kecamatan, Kepala KUA Kecamatan Bandar, anggota DPRD Simalungun, tokoh pemuda, dan Ormas Islam di Balai Harungguan Kantor Camat Bandar Simalungun. Kamis, (20/5) mulai pukul 10.00 Wib.  

“Polres Simalungun langsung bertindak untuk memediasi masalah tersebut,” jelas Tatan.

Sejumlah masyarakat juga berkumpul membicarakan hal itu. Dari pertemuan itu diperoleh sebuah keputusan. Masalah penistaan agama Islam yang dilakukan Gernal akan tetap diproses melalui jalur hukum.  

Pihak tokoh agama Islam yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Agama Islam Kabupaten Simalungun pun telah menyerahkan laporan pengaduannya ke Polsek Perdagangan. Mereka kemudian meneruskannya ke Polres Simalungun. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X