Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar kota selama musim mudik lebaran dari 6-17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut diambil, dan mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan bahwa SIKM tak diperlukan bagi masyarakat yang berpergian di wilayah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM, karena Jabodetabek itu sudah satu ke satuan wilayah," ucap Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Oleh sebab itu, Syafrin pun mencontohkan apabila masyarakat dari Jakarta ingin pergi ke Bekasi tidak memerlukan SIKM dalam perjalannya, begitu pula sebaliknya.
Sedangkan, bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar wilayah Jabodetabek selama periode yang ditentukan tersebut wajib membawa SIKM dalam perjalanannya.
"Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," tandasnya
Artikel Menarik Lainnya:
- Menhan Prabowo Sebut Indonesia Siap Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan Korsel
- Bahas Kerja Sama Militer, Menhan Prabowo Bertemu Deputi Menhan Federasi Rusia
- Bertemu Menhan Inggris, Menhan Prabowo Lakukan Diplomasi Keris, Bahas Kerjasama Pertahanan