Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebutkan bahwa pihaknya tidak melarang adanya pedagang penjual takjil musiman selama bulan Ramadhan mendatang.
Meski tidak dilarang, Arifin menekankan bahwa penjualan takjil yang diperbolehkan harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Maka dari itu, hal-hal tersebut harus diperhatikan oleh para pedagang.
"Sektor informal penjual takjil juga harus perhatikan kalau dia di gedung pengelola gedungnya harus batasi jumlah orang yang belanja jarak antar pedagang diatur," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).
"Jadi intinya selama itu mengikuti ketentuan selama prokes dipatuhi tempatnya diperbolehkan, kalau tempatnya tidak diperbolehkan ya tentunya masuk ke kategori yang tidak diperbolehkan," terang Arifin
BACA JUGA: Perhatikan, Ini Jenis Takjil yang Harus Dihindari saat Berbuka Puasa
Penerapan protokol kesehatan yang ketat diharapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat dari kerumunan yang dilakukan pada saat penjualan takjil.
"Sekali lagi saya ingin jelaskan semua harus punya kesadaran tanggung jawab bahwa pandemi, meskipun sudah terjadi penurunan kasusnya melandai bukan berarti kasusnya selesai," ungkap Arifin.
"Sekali lagi bahwa kita inginkan agar semua bisa patuhi ketentuan apa yang sudah ditentukan Jakarta masih PPKM ada pembatasan aktivitas, jam operasional dibatasi, satu itu saja dipatuhi," tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya: