DPR Setujui Penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud

- Jumat, 9 April 2021 | 12:18 WIB
Gedung DPR/MPR (ANTARA)
Gedung DPR/MPR (ANTARA)

Dalam rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui digabungkannya Kementerian Riset dan Tekonologi (Kemenristek) bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemudian pemerintah bakal membentuk Kementerian Investasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menjelaslan, keputusan persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud dan membentuk Kementerian Investasi setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Setelah itu, kata Dasco, kemudian pihaknya melakukan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada Kamis 8 April 2021 lalu.

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah bahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati," kata Dasco dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jumat (9/4/2021).

"a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek. b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," tambah Dasco.

Karena itu, dalam kesempatan rapat paripurna ini Dasco menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah dapat menyetujui keputusan permohonan Kemenristek ke Kemendikbud.

"Selanjutnya kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

Sekedar informasi, rapat paripurna dihadiri oleh 232 anggota secara virtual dan 56 secara fisik. 

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X