Penampakan Rumah Warga yang Dilarang untuk Ibadah Umat Kristen di Mojokerto oleh Kades

- Senin, 28 September 2020 | 12:55 WIB
Rumah Sumarmi (foto kanan) yang diduga dijadikan tempat ibadah umat Kristen. (Foto: Inilahmojokerto)
Rumah Sumarmi (foto kanan) yang diduga dijadikan tempat ibadah umat Kristen. (Foto: Inilahmojokerto)

Kasus larangan beribadah di rumah terhadap umat Kristen di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menyita perhatian publik dalam beberapa jam terakhir.

Poin utama yang menjadi sorotan adalah surat yang dilayangkan oleh Kepala Desa Ngastemi, H Mustadi SH kepada seorang warga yang tinggal di RT03 Dusun Karangdami, Desa Ngastemi, bernama Sumarmi.

Dalam surat bertanggal 21 September 2020 dan bersifat sangat penting itu, Sumarmi diperingatkan untuk menghentikan aktivitas peribadatan di rumahnya. Surat itu sendiri sampai di tangan Sumarmi pada 24 September 2020.

Surat itu juga menyoroti renovasi rumah Sumarmi yang dianggap menyerupai rumah ibadah Kristen, salah satunya karena terdapat salib di depannya.

Berdasarkan penelusuran Indozone.id, rumah tersebut saat ini memang sedang direnovasi. Warga, termasuk sang kepala desa, menduga kalau rumah tersebut hendak disulap menjadi rumah ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Pantekosta (GPdI).

Pada sebuah foto yang dilihat Indozone.id, proses renovasi rumah tersebut baru berjalan sekitar 40 persen. Ada penambahan ruangan di bagian luar rumah yang baru dipasangi tiang-tiang kayu sebagai kerangka bentuk bangunan. Namun, tidak terlihat adanya salib, sebagaimana yang dikhawatirkan warga setempat.

Sementara itu, para jemaat Gereja Kristen Pantekosta (GPdI) keberatan terhadap larangan beribadah di rumah yang disampaikan melalui surat yang diterima oleh Sumarmi. Mereka menilai larangan itu melanggar konstitusi negara yang menjamin setiap penduduk untuk bebas memeluk dan meyakini serta beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing.

Pendeta Kristin, mewakili jemaat GPdI, menilai poin kedua isi surat tersebut terlalu berlebihan. Kristin bilang, melaksanakan ibadah Kebaktian merupakan hak umat Kristen sebagai warga negara Indonesia yang menganut Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

"Apalagi, kan, kegiatan ibadah ini sudah berlangsung sejak lama, sejak 2009. Saya berharap, warga tetap dibolehkan beribadah di rumah Ibu Sumarmi," kata Kristin, saat bermusyawarah dengan perwakilan Gusdurian Mojokerto, Sabtu (26/9/2020).

Terkait renovasi rumah, menurut Sumarmi yang suaranya diwakili oleh Kristin, dilakukan karena kondisi rumah memang sudah sepantasnya diperbaiki. Antara lain karena atap rumah telah rusak dan sering masuk air ketika hujan.

"Adapun glassblock untuk meletakkan salib itu sudah dihilangkan," terang Kristin, seperti dikutip dari Inilahmojokerto.

Gusdurian Bela Umat Kristen

Sementara itu, Koordinator Gusdurian Mojokerto Imam Maliki mengapungkan harapan agar umat Kristen di Desa Ngastemi mendapatkan hak dan perlakuan yang sama dan adil dalam menjalankan peribadatan.

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut keyakinannya. Itu sudah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2,” kata Imam.

Terpisah, Kepala Desa Ngastemi H Mustadi mengatakan bahwa surat itu ia layangkan lantaran renovasi rumah Sumarmi tidak memiliki izin serta tidak memenuhi syarat yang diatur dalam SKB Dua Menteri. Ia berkata begitu karena menganggap rumah Sumarmi mau direnovasi jadi rumah ibadah umat Kristen.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X