Virtual Police Beraksi, Total 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE Ditindak

- Rabu, 10 Maret 2021 | 14:51 WIB
Ilustrasi sosial media. (Freepik)
Ilustrasi sosial media. (Freepik)

Polri melalui program virual police hingga saat ini terus bergerak menindak puluhan akun media sosial yang berpotensi melanggar UU ITE. Hingga kini, tercatat ada sebanyak 79 akun media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan data terakhir terkait virtual police.

"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) direct messange," kata Brigjen Rusdi saat dihubungi wartawan, Rabu (10/3/2021)

Dari puluhan akun yang ditegur oleh Polri, Rusdi menyebut mayoritas sudah mengikuti arahan Polri. Mereka bahkan sudah menghapus konten-konten yang ditegur oleh virtual police.

"Alhamdulillah mayoritas itu mengubah, responsnya baik," beber Rusdi.

Lebih jauh Rusdi menyebut pihaknya sebenarnya sudah bisa melakukan penindakan hukum. Namun, Polri mengedepankan teguran-teguran sebelum melakukan penindakan hukum.

"Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu, tapi di sini lah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," kata Rusdi.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program Virtual Police. Tujuan program tersebut agar masyarakat tidak saling melapor menggunakan UU ITE.

Virtual Police ini bekerja dengan cara melakukan patroli di dunia maya. Setelah ditemukan indikasi adanya pelanggaran UU ITE, di media sosial, polisi akan melakukan teguran melalui media sosial milik Polri ke pemilik media sosial tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X