Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculik Pria di Tebet, Korban Diperlakukan dengan Sadis!

- Selasa, 9 Maret 2021 | 17:10 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Thin Stock)
Ilustrasi penangkapan. (Thin Stock)

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap seorang pria berinisial BH (50). Polisi pun mengungkap aksi keji para pelaku.

Kasus ini sendiri diduga akibat utang piutang. Pelaku berinisial MR diduga sebagai dalang penculikan ini sekaligus rekan bisnis korban.

Insiden penculikan itu terjadi pada awal bulan Maret di kos-kosan korban yang terletak di Tebet, Jakarta Selatan. Keluarga korban kesulitan menghubungi korban hingga memutuskan melapor ke polisi.

"Kronologi kejadian tanggal 2 itu pelapor TH ini mencari adiknya, mencoba menghubungi via telpon tapi tak dapat balasan. Kemudian pelapor datangi tempat tinggal adiknya, BH tidak ditemukan di lokasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka dan polisi masih memburu pelaku lainnya. Polisi berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan korban di tempat penyekapan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Update Corona RI 9 Maret: Tambah 6.393, Total Kasus Positif Jadi 1.392.949

Aksi penculikan itu disertai dengan penyiksaan. Korban sempat dipukul dan disiksa dengan berbagai cara.

"Saat bertemu beberapa pelaku sempat dipukul beberapa orang dan keterangan korban sempat juga disuruh minum air kencing," beber Azis.

Mengenai motif sendiri, Azis menyebut maslaah bisnis. Korban dinilai melakukan penggelapan.

"Motifnya, terduga pelaku MR pemilik perusahaan, pemodal penuh perusahaan korban Dirut perusahaan itu. Korban dianggap pelaku tidak melaporkan dengan baik atau diduga menggelapkan aset dari perusahaan," kata Azis

"Lalu muncul kejengkelan terduga pelaku maka melakukan upaya pemaksaan yang akhirnya menimbulkan pelanggaran pidana sebagaimana saya sebutkan tadi," sambungnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 328, 170 dan 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X