INDOZONE.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak bisa ikut campur dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Pasalnya, hal itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," cuit Mahfud MD di akun Twitternya, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud membandingkan hal ini dengan dualisme Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di era Megawati Soekarnoputri.
Saat itu Matori Abdul Jalil merebut PKB dari Abdurrahman Wahid. Pemerintahan Megawati Soekarnoputri kala itu tidak ikut campur karena hal tersebut adalah masalah internal partai.
"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003). Saat itu Bu Mega tak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," tambahnya.
Begitu pula di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat PKB lagi-lagi bermasalah, yaitu versi Parung (Gus Dur) dan Ancol (Cak Imin).
Baca juga: Andi Mallarangeng Sindir Moeldoko Soal Demokrat, 'Nafsu Kekuasaan Besar Jadi Begal Partai'
Saat itu, pemerintahan SBY juga tidak melarang karena itu adalah masalah internal PKB.
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ujarnya.
Pemerintah baru akan turun tangan menangani dualisme Partai Demokrat setelah menimbulkan masalah hukum. Untuk sekarang, pemerintah hanya bertindak menangani keamanan semata.
"Bagi Pemerintah sekarang, ini peristiwa Deliserdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas Partai," tegasnya.
Baca juga: Moeldoko Ketum Partai Demokrat Versi KLB, Ngabalin: Jangan Capek dan Jaga Kesehatan Bapak
Namun, Mahfud MD menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara baru akan menjadi masalah hukum bila akhirnya didaftarkan ke Kemenkumham.
Jika hasil KLB dengan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat didaftarkan, barulah pemerintah akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB PD di Sumut.
Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahan-nya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub karena menghormati independensi partai.
"Jadi, sejak era Bu Mega, Pak SBY hingga Pak Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi, kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan lainnya," papar Mahfud.