Amien Rais Dkk Sebut Pembunuhan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Mana Buktinya?

- Selasa, 9 Maret 2021 | 12:07 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Instagram)
Menko Polhukam Mahfud MD (Instagram)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Amien Rais meyakini bahwa pembunuhan 6 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut disampaikan Amies Rais dan beberapa anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang terdiri dari Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, serta Kiai Muhyiddin ketika bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada presiden," ucap Mahfud dalam keterangan persnya, Selasa (9/3/2021).

Dalam pertemuan singkat Amien Rais dkk, Mahfud MD menyebutkan bahwa Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah telah meminta kepada Komnas HAM untuk menangani kasus tersebut secara independen dan transparan.

Baca juga: Disebut Karyawan Makan Majikan oleh Ibunda Felicia, Paman Nadya Arifta: Gw Cucu Sultan!

"Bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek KM50 adalah pelanggaran HAM biasa," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Mahfud pun meminta bukti akurat apabila pihak Amien Rais dan TP3 menyebutkan kalau pembunuhan 6 laskar FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Paman Nadya Arifta Tak Terima Ponakan Disebut Pelakor Hubungan Kaesang dan Felicia Tissue

"Saya katakan pemerintah terbuka, kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu mana? Atau kalau enggak sampaikan menyusul ke presiden," terang Mahfud.

"Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri, bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B si C, kalau keyakinan," tandasnya.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X