Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara karena perbuatannya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai kasus tersebut masih berproses.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiono mengatakan persidangan kasus itu hingga kini masih bergulir. Masih ada beberapa tahapan-tahapan yang akan dilalui dalam persidangan kasus itu.
"Perkara tersebut sedang berproses di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut maka giliran terdakwa atau penasehat hukum menyampaikan pembelaannya barulah nanti hakim yang memutuskan," kata Hari saat dihubungi Indozone, Senin (15/6/2020).
Hari mengatakan proses persidangan dalam kasus penyiraman air keras tersebut terbuka untuk umum. Publik bisa menyaksikan persidangan itu dan bisa memiliki pandangannya sendiri.
"Sidang terbuka untuk umum sehingga semua masyarakat bisa melihat dan menilai," ungkap Hari.
Lebih jauh Hari mengatakan kasus itu dipegang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Dia enggan berkomentar lebih terkait kasus tersebut.
"Sebaiknya ke Kejati DKI ya karena perkara tersebut sedang berproses dan pengendalian perkara ada di Kejati DKI," papar Hari.
Seperti diketahui, dua penyerang Novel Baswedan bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara. Kedua terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.