Ini Alasan Refly Harun Sebut Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dikenai Pasal Pemberatan

- Senin, 15 Juni 2020 | 10:51 WIB
Kiri: Refly Harun. (instagram/@reflyharun). Kanan: Penyidik KPK Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Kiri: Refly Harun. (instagram/@reflyharun). Kanan: Penyidik KPK Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan atensinya atas kasus penyiraman air keras, yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Dalam kanal YouTube-nya, Refly mengatakan bahwa pelaku penyiraman air keras bisa dituntut dengan pasal pemberatan. Refly menyoroti pemberitaan tentang dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yang hanya dituntut satu tahun penjara.

Padahal, kejahatan, pelanggaran hukum yang dilakukan, tindak pidana yang dilakukan, adalah yang bisa dikategorikan tindak pidana yang bisa dapat alasan hukuman pemberatan.

-
Refly Harun. (instagram/@reflyharun)

Pasalnya kata Refly, ada empat hal yang harus dipertimbangkan dalam vonis hukuman.

Pertama ucap Refly adalah, niat. Ia sempat menyebutkan cuitan yang diunggah oleh seorang komedian, yang beberapa hari ini viral di media sosial soal kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.

"Jadi, seperti yang di kutip atau di broadcast oleh seorang komedian, tidak mungkin orang bangun subuh-subuh, kemudian tidak punya niat, lalu kemudian niat itu dijelmakan dengan membawa air keras, lalu air keras itu disiramkan," jelas Refly.

Yang kedua menurut Refly ialah, alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan atau penganiayaan. Ia menilai, alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap Novel, sama bahayanya dengan benda tajam, seperti pisau, pedang atau pistol.

-
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Poin ketiga menurut Refly yang bisa dilihat dari vonis hukuman itu, ialah akibat yang ditimbulkan.

"Akibat yang ditimbulkan, sungguh luar biasa, yaitu kebutaan bagi Novel Baswedan. Mata kirinya 100% buta, dan biji mata kirinya keluar, lalu mata kanannya itu kira-kira tinggal 60%," ucap Refly.

Refly menceritakan bahwa ia secara langsung melihat Novel meneteskan cairan ke matanya, setelah salat Ashar di dekat rumahnya.

"Ketika salat Ashar di masjid dekat rumahnya, dia terlihat habis Assalamualaikum kiri kanan, Novel memberikan cairan di mata kanannya yang masih bisa melihat," ungkapnya.

Yang terakhir kata Refly ialah, penganiayaan dilakukan terhadap seorang petugas yang memiliki jabatan penting.

"Ini dilakukan terhadap petugas negara, yang menjalankan tugasnya apalagi tugasnya melakukan peemberantasan korupsi, yang kita tau adalah agenda reformasi yang penting, dianggap sebagai extra ordinary crime, dan kemudian masalah akut bangsa ini yang harusnya kita atasi secara gotong royong, bersama-sama," jelas Refly.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X