Calon penumpang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat akan melakukan penerbangan ke luar negeri melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah membuka kembali penerbangan domestik dan internasional dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 dari rumah sakit.
Sejumlah calon penumpang internasional terlihat memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dengan masker, kacamata dan sarung tangan. Penggunaan APD tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi diri dari penularan virus corona.