Cukai Rokok Naik Tapi Penerimaan Negara Diprediksi Turun, Kok Bisa?

- Selasa, 10 Desember 2019 | 16:14 WIB
Diskusi
Diskusi

Tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2020 mendatang diputuskan naik hingga 23 persen dan harga jual rokok di pasaran diproyeksikan naik hingga 35 persen dari kondisi saat ini. 

Namun demikian, dari sisi penerimaan cukai negara industri hasil tembakau justru diprediksi bakal menurun 15-20 persen dari kondisi saat ini. Kok bisa?

Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman mengatakan, potensi penurunan itu terjadi lantaran kebijakan pemerintah terhadap tarif cukai rokok itu justru akan membuat konsumsi rokok berkurang. 

"Kebijakan penaikan cukai ini karena prinsip untuk membatasi konsumsi rokok," kata Atong dalam diskusi 'Urgensi Roadmap Industri Hasil Tembakau, Mengawal Kepastian Investasi' yang diadakan di Jakarta, Selasa (10/12). 

Atong mengakui kontribusi cukai yang dipungut dari produk industri hasil tembakau mendominasi 95 persen dari total penerimaan cukai negara. Selain itu, penerimaan cukai dari IHT selama ini bisa mencapai 9 persen hingga 10 persen dari total penerimaan negara di APBN.

"Tetapi dengan naiknya cukai tahun depan, penerimaan cukai dari IHT diprediksi bisa turun 15 persen sampai 20 persen dibanding tahun sebelumnya," jelasnya. 

Ia mengakui, Industri Hasil Tembakau dari hulu sampai hilir memiliki kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Apabila industri hasil tembakau terkontraksi begitu dalam, maka dampaknya akan semakin memperlambat pertumbuhan ekonomi.

"Tugas Kemenko Perekonomian adalah memaintenance supaya itu tidak terjadi," pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X