KPK Ingatkan Para Menteri untuk Menyetorkan LHKPN

- Selasa, 3 Desember 2019 | 01:24 WIB
photo/Antara/Benardy Ferdiansyah
photo/Antara/Benardy Ferdiansyah

KPK meminta kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ya tentu cepat melaporkan karena memang masih ada jangka waktunya. Tetapi memang lebih baik kalau lebih cepat melaporkan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (02/12).

Yayuk mengatakan proses penyampaian LHKPN sebenarnya sudah cukup sederhana, terlebih lagi saat ini telah tersedia fitur e-LHKPN, yakni pelaporan secara daring, di mana para pelapo cukup mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan ke dalam sistem yang telah disediakan.

Fitur tersebut memudahkan para pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya, tanpa harus datang langsung ke Gedung KPK.

Namun demikian, dia mengakui bahwa masih terdapat kendala yang dialami oleh pejabat dengan latar belakang swasta dalam proses pelaporan LHKPN, yakni mengenai pengumpulan dokumen.

Lebih lanjut Yayuk mengatakan bahwa KPK sebenarnya telah menyediakan asistensi untuk pengisian e-LHKPN. Adanya asistensi tersebut diharapkan dapat memudahkan para pejabat dalam proses pelaporan LHKPN.

Sementara itu, bagi menteri yang telah berstatus sebagai penyelenggara negara, tidak perlu menyetor LHKPN lagi melainkan memperbarui LHKPN mereka Maret 2020 mendatang.

Hari Senin (02/12) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah menyambangi KPK untuk menyampaikan laporan LHKPN.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X