Sikap Jokowi Dapat Dukungan Fraksi Partai Golkar

- Minggu, 8 Desember 2019 | 17:18 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Antara/Muhammad Iqbal)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Antara/Muhammad Iqbal)

Presiden Joko Widodo menolak adanya amandemen Undang Undang Dasar 1945. Dia juga tak sepakat soal perubahan masa jabatan presiden. 

Hal tersebut mendapat dukungan dari Ketua Fraksi Golkar di MPR RI, Idris Laena. Dia mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menurutnya sudah tepat. 

Idris mengatakan, Partai Golkar menilai tidak ada urgensinya melakukan Amandemn UUD 1945

"Dan jika hanya terkait soal isu Pokok-Pokok Haluan Negara, maka dapat dibuat dalam bentuk Undang-Undang,"  kata Idris dalam keterangan resmi. 

Idris menilai bukan perkara yang mudah karena menyangkut Konstitusi Negara.

Menurutnya, mengubah satu pasal saja bisa mempengaruhi seluruh produk peraturan perundangan di bawahnya. Tentunya juga mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Fundamentalnya urusan amandemen UUD 1945, sambungnya, menjadi alasan ditetapkannya syarat-syarat yang tak mudah sebagaimana tertuang dalam ayat 1 pasal 37 UUD 1945. Untuk diketahui, usul perubahan Pasal-Pasal UUD dapat diagendakan dalam Sidang MPR apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Sementara pada ayat 3 pasal yang sama mengatur, perubahan pasal-pasal UUD 1945 dalam sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR yang ada.

"Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada Ayat 4 diamanatkan, mesti dilakukan dengan persetujuan sekurang-Kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh Anggota MPR," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X