Vicky Prasetyo akan Dipanggil Polres Jaksel Soal Pencemaran Nama Baik

- Kamis, 5 Desember 2019 | 10:05 WIB
Instagram/@vickyprasetyo777
Instagram/@vickyprasetyo777

Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Vicky Prasetyo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

"Surat sudah dilayangkan surat pemanggilan dalam beberapa waktu ini, satu dua hari kemarin, kita layangkan panggilan untuk hadir minggu depan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, Rabu, (4/12).

Vicky akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Laporan itu sendiri dilayangkan oleh Angel Lelga. Vicky dilaporkan atas perbuatannya yang telah melakukan penggrebekan di rumah Angel Lelga dan telah menuduh Angel Lelga telah berzinah.

Setelah menuduh Angel berzinah, Vicky melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara tidak cukup terbukti, dan laporan perkara sudah dihentikan. Setelah itu, giliran Angel yang balik melaporkan Vicky ke polisi.

"Saudara Vicky sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan pencemaran nama baik, laporan dari Angel Lelga beberapa waktu lalu," ujar Andi.

Dalam kasus ini, hanya Vicky saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, media infotaimen yang ikut dalam penggerebekan rumah Angel Lelga hanya akan ditetapkan sebagai saksi.

Vicky ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE Pasar 45 jo Pasal 27 dengan ancaman hukuman empat tahun masa kurungan dan denda sebesar Rp750 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X