Penahanan Imam Nahrawi Diperpanjang KPK

- Selasa, 15 Oktober 2019 | 20:04 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
(photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap eks Menteri Pemuda & Olahraga Imam Nahrawi. KPK mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari.

"Terhadap tersangka IMR dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum (MIU) diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tanggal 18 September 2019.

Dalam kasus ini, Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X