Pencuri Senjata Api Saat Kerusuhan 22 Mei Ditangkap Polisi

- Rabu, 12 Juni 2019 | 15:28 WIB
Antara/Ilustrasi
Antara/Ilustrasi

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/6/2019) menciduk Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz (29) yang mencuri senjata api milik anggota Brimob dan perusakan kendaraan saat kerusuhan 22 Mei lalu di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan belakangan diketahui pria warga Bekasi tersebut, terbukti melakukan hal itu, berdasarkan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.

Selain itu, ada temuan bukti di lapangan yang disebut polisi mengarah pada yang bersangkutan.

"Didapatkan informasi bahwa pelaku Supriatna alias Vianz Jinkz merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan senpi," katanya.

Pelaku diciduk di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No.50 Kabupaten Bekasi. Adapun senjata yang dibawa kabur berjenis Glock 17.

"Glock 17 dan tas merk Tumi yang dicuri dari mobil Brimob," ujar Argo.

Akibat perbutannya itu, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dan pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X