Sufmi Dasco, Pimpinan DPR yang Pasang Badan untuk Tersangka Makar

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 21:35 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/(Instagram/@sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/(Instagram/@sufmi_dasco)

Nama Sufmi Dasco Ahmad merupakan kader yang ditunjuk Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menduduki posisi wakil ketua DPR RI periode 2019-2024.

Wakil Ketua Partai Gerindra itu menggantikan posisi Fadli Zon di kursi pimpinan DPR RI. Ia pernah menjadi orang yang menjamin penangguhan penahanan tersangka makar dan tersangka hoaks pasca Pilpres 2019 dan memiliki harta Rp32 miliar.

Sufmi bukan orang baru di Senayan, pada periode 2014-2019, politisi senior Partai Gerindra ini dipercaya untuk duduk sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan duduk di Komisi III yang membidangi hukum, keamanan dan HAM.

Sufmi kembali lolos ke Senayan dengan memperoleh suara sah sebanyak 99.002. Ia maju menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten III yang meliputi Kabupaten Tanggerang, Kota Tanggerang dan Kota Tangerang Selatan. 

-
Rohaniwan mengambil sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 Ketua Puan Maharani (kedua kiri), Wakil Ketua M Aziz Syamsuddin (ketiga kiri), Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), Rachmad Gobel (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat pelantikan melalui Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10). (Antara/M Risyal Hidayat)

Pria kelahiran Bandung, 07 Oktober 1967 ini pernah pindah-pindah sekolah. Saat SD ia sekolah di SDN 66 Palembang, SMP berpindah ke SMPN 43 Jakarta dan SMA ditempuh di SMAN II Manado. 

Di tingkat sarjana, Sufmi punya dua gelar sarjana, magister dan gelar doktor. Pertama sarjana teknik elektro yang didapat dari Universitas Pancasila dan sarjana hukum yang diperoleh dari Universitas Jakarta. Untuk gelar master  dan doktor di bidang hukum diperoleh dari Universitas Islam Jakarta pada 2012 dan Universitas Islam Bandung pada 2015.

Harta Kekayaan

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Sufmi terakhir melapor harta kekayaannya ter tanggal 24 Mei 2019. Saat itu, KPU mewajibkan setiap calon legislatif melaporkan harta kekayaannya paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu 2019. Jika melebihi batas, maka pelantikan akan ditunda. 

Dalam laporannya, Sufmi memiliki total kekayaan sebanyak Rp32.196.441.418. Angka tersebut meningkat dari laporan harta kekayaan pada tahun 2015. Tercatat Sufmi memiliki kekayaan sebanyak Rp18.444.121.418 dan USD 450.232. 

Laporan harta kekayaan tahun 2019, Sufmi memiliki aset tanah dan bangunan sebesar Rp9.298.278.000. Angka ini tidak berubah saat dirinya melaporkan harta kekayaan pada tahun lalu.

Sementara aset lainnya seperti kendaraan dan mesin mencapai Rp3,5 miliar serta memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai sebesar Rp294,239 juta, surat berharga senilai Rp600 juta serta memiliki kekayaan kas dan setara kas sebesar Rp 32,196 miliar.

Pasang badan buat tersangka makar dan hoaks

Memiliki latar belakang keilmuan di bidang hukum membuat Sufmi dipercaya sebagai Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Partai Gerindra.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dr. Sufmi Dasco Ahmad (@sufmi_dasco) on

Dikutip dari laman dpr.go.id, Sufmi pernah menjabat sebagai Dewan Pembina Serikat Pengacara Rakyat pada 2010 dan menjadi Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia pada 2011. Pada periode 2011-2014, Sufmi pernah menjadi Direktur Pusat Kajian Sengketa Pemilu.

Sufmi salah satu orang yang menjamin penangguhan penahanan Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma setelah ditahan selama 14 hari di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Senin (20/5) lantaran diduga melakukan gerakan makar. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X