Polisi Larang Pelajar Tanpa SIM Mengendarai Motor

- Senin, 3 Februari 2020 | 17:04 WIB
Dirlantas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Andi Azis Nizar, memimpin program Polisi Hadir Di Sekolah, di SMKN 5 Banjarmasin. (ANTARA/Firman)
Dirlantas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Andi Azis Nizar, memimpin program Polisi Hadir Di Sekolah, di SMKN 5 Banjarmasin. (ANTARA/Firman)

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan, menegaskan pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai motor. Hal itu demi keselamatan pelajar itu sendiri.

"Kalau sampai terjaring razia, saya jamin bakal repot urusannya. Kami panggil orangtua dan guru untuk membuat surat pernyataan, selain ada denda tilang yang harus dibayar," ujar Komisaris Besar Polisi, Andi Azis Nizar di Banjarmasin, Senin (3/2/2020).

Andi Azis menyampaikan hal tersebut di depan para siswa/i SMK Negeri 5 Banjarmasin saat ia menjadi pembina upacara.

Ia mengatakan, pelajar yang duduk di bangku kelas X di SMK atau sederajat, dipastikan belum genap berusia 17 tahun. Artinya, mereka tidak mempunyai SIM.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan agar para siswa yang sudah memiliki izin berkendara bisa mematuhi aturan lalu lintas.

"Berdasarkan data Korlantas, usia produktif termasuk di dalamnya pelajar tingkat SMA sederajat banyak menjadi korban kecelakaan. Untuk itu, agar tak menjadi korban berikutnya, tertibnya di jalan raya," ucap Andi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X