UU RI Karantina Kesehatan: Warga yang Melanggar Bisa Didenda Rp100 Juta

- Minggu, 29 Maret 2020 | 15:20 WIB
Ilustrasi. Penjaga lokal Bali melintasi jalan dekat pantai tertutup di tengah penyebaran coronavirus (COVID-19) di Bali, Senin (23/3/2020). (photo/REUTERS/Johannes P. Christo)
Ilustrasi. Penjaga lokal Bali melintasi jalan dekat pantai tertutup di tengah penyebaran coronavirus (COVID-19) di Bali, Senin (23/3/2020). (photo/REUTERS/Johannes P. Christo)

Saat ini istilah lockdown menjadi ramai dibicarakan beberapa waktu terakhir, terutama terkait virus Corona atau covid-19.

Sejumlah pihak terus mendorong pemerintah untuk memberlakukan karantina wilayah.

Bahkan saat ini, karantina wilayah dianggap sebagai solusi agar penyebaran virus corona atau covid-19 tidak semakin meluas diberbagai daerah.

Namun dalam regulasi Indonesia tak ada istilah lockdown. Persamaan yang paling mendekati adalah karantina. Regulasi itu tertuang dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU Karantina Kesehatan No 6/2018 diatur bahwa pelaksanaan karantina wilayah dalam keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat diatur dengan peraturan pemerintah.

Karantina kesehatan harus disertai dengan aturan yang represif. Aturan represif diperlukan agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

-
Penjaga lokal Bali melintasi jalan dekat pantai tertutup di tengah penyebaran coronavirus (COVID-19) di Bali, Senin (23/3/2020). (photo/REUTERS/Johannes P. Christo)

"Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Pada Pasal 49 ayat 1 tertulis ada empat jenis karantina, yaitu:

1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan

"Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Pada Pasal 55 ayat 1 tertulis bahwa, "Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

-
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan disinfektan di jalan, untuk mencegah penyebaran penyakit coronavirus (COVID-19) di Jakarta, Indonesia, Kamis (26/3/2020) (photo/REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Saat karantina wilayah diberlakukan warga diwajibkan berdiam diri di rumah selama waktu. Bagi yang melanggar, bisa dikenakan pidana penjara atau membayar denda.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X