Keamanan Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dipastikan Terhindar dari Ancaman dan Teror

- Senin, 3 Oktober 2022 | 08:47 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Tersangka Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka memastikan keamanan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menuntaskan kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan agar terhindar dari ancaman ataupun teror.

"Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Senin (3/10/2022).

Ketut setuju dengan pendapat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyarankan agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.

Menurut Ketut, untuk pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan.

“Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” katanya.

BACA JUGA: Resmi Ditahan, Istri Ferdy Sambo: Saya Ikhlas Diperlakukan seperti Ini, Mohon Doanya

Terkait pengamanan jaksa, lanjut Ketut, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.

“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” kata Ketut.

Untuk itu, kata Ketut, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.

“Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut.

Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara. Sedangkan untuk kasus obstrucktion of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara.

BACA JUGA: Demi Keadilan, Pimpinan Komisi III DPR Dukung Putri Candrawathi Ditahan

Sebelumnya, Rabu (28/9/2022) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Pasal 340) dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kedua perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk segera bisa disidangkan.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X